Shalat mayit merupakan salah satu bentuk ibadah yang harus dilakukan oleh seorang muslim. Shalat mayit dapat dilakukan oleh seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Shalat ini dilakukan dengan mengikuti rukun dan tata cara yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Setiap muslim yang beriman diwajibkan untuk melaksanakan tata cara shalat mayit agar ibadahnya dapat diterima oleh Allah SWT.
Syarat-Syarat Shalat Mayit
Untuk dapat melaksanakan shalat mayit, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah: (1) Penyalat haruslah muslim yang beriman; (2) jenazah yang disholatkan haruslah muslim; (3) jenazah haruslah telah mati; (4) jenazah haruslah telah dikafani; (5) orang yang menyalatkan haruslah seorang laki-laki; (6) penyalat haruslah merupakan musafir; (7) penyalat haruslah berada di tempat yang berbeda dengan penyalat jenazah; (8) makmum dalam shalat mayit haruslah seorang laki-laki; (9) jumlah orang yang menyalatkan haruslah satu orang; dan (10) jumlah orang yang bermakmum haruslah tidak kurang dari empat orang.
Tata Cara Shalat Mayit
Berikut ini adalah tata cara melaksanakan shalat mayit yang benar sesuai dengan syariat Islam: (1) Ketika melakukan shalat mayit, penyalat wajib mengucapkan niat shalat mayit dengan lafadz: Nawaytu ‘alal qurbati hadzihil qobliyah, wa nawaytu ‘alal wilayati hadzihil ba’iyah; (2) Penyalat juga wajib mengucapkan salam sebelum membaca al-Fatihah; (3) Setelah itu, penyalat wajib membaca al-Fatihah, dan setelah itu juga wajib membaca surat Al-Kafirun; (4) Setelah itu, penyalat berdiri dan melakukan rukuk dan sujud sesuai dengan jumlah rakaat yang akan dilaksanakan; (5) Setelah itu, penyalat wajib mengucapkan salam pada akhir shalat; (6) Setelah itu, penyalat wajib membaca doa taubat dan doa kafarat; (7) Setelah itu, penyalat wajib membaca doa istiftah; (8) Setelah itu, penyalat wajib membaca doa shalat mayit; (9) Setelah itu, penyalat wajib membaca doa selesai shalat; dan (10) Setelah itu, penyalat wajib mengucapkan salam pada akhir shalat.
Ketentuan Waktu Shalat Mayit
Adapun ketentuan waktu melaksanakan shalat mayit adalah sebagai berikut: (1) Jika jenazah itu adalah seorang anak yang belum baligh, maka shalat mayit dapat dilaksanakan hingga waktu ashar; (2) Jika jenazah itu adalah orang yang telah baligh, maka shalat mayit dapat dilaksanakan hingga waktu maghrib; dan (3) Jika terjadi keadaan darurat, maka shalat mayit dapat dilaksanakan hingga waktu isya.
Hukum Shalat Mayit
Hukum shalat mayit sendiri adalah sunnah muakkadah, yakni salah satu bentuk ibadah yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW dan diwajibkan bagi seorang muslim untuk melaksanakannya. Selain itu, menurut para ulama, shalat mayit juga merupakan bentuk taqarrub kepada Allah SWT dan hadiah yang sangat besar bagi jenazah yang disholatkan.
Kebaikan Shalat Mayit
Selain merupakan bentuk ibadah yang disunnahkan, shalat mayit juga mempunyai banyak kebaikan. Diantaranya adalah sebagai berikut: (1) Dengan melaksanakan shalat mayit, kita dapat menunjukkan rasa cinta dan sayang kita terhadap orang yang telah meninggal dunia; (2) Dengan melaksanakan shalat mayit, kita dapat mengampuni dosa-dosa orang yang telah meninggal dunia; (3) Dengan melaksanakan shalat mayit, kita dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT; dan (4) Dengan melaksanakan shalat mayit, kita dapat mengharapkan pahala dari Allah SWT.