KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Tanpa KTP, orang tidak akan bisa melakukan berbagai kegiatan seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), membuat paspor, atau mengurus berbagai kepentingan lainnya. Akibatnya, jika KTP hilang atau dicuri, maka harus segera dicari cara untuk menggantinya. Berikut ini adalah panduan cara mengurus KTP hilang di Tahun 2023.
Langkah-Langkah Cara Mengurus KTP Hilang di Tahun 2023
1. Siapkan Dokumen Pendukung. Sebelum melakukan pengurusan, tentu saja kamu harus menyiapkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP yang hilang, fotokopi KK (Kartu Keluarga), dan fotokopi kartu pernikahan (jika berstatus sudah menikah). Dokumen pendukung lainnya yang harus disiapkan adalah fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Paspor, atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Puskesmas (jika masih berusia di bawah 17 tahun).
2. Datang ke Kantor Kecamatan. Setelah dokumen pendukung tersedia, kamu harus datang ke kantor Kecamatan yang bertanggung jawab atas wilayah tempat tinggalmu. Jika sudah sampai di kantor Kecamatan, kamu harus mengisi formulir permohonan pengurusan KTP baru. Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung yang telah disiapkan tadi.
3. Pengesahan Pengurusan KTP. Setelah mengisi formulir pengurusan KTP, kamu harus menyerahkan formulir tersebut kepada petugas Kecamatan, beserta dokumen pendukung yang telah disiapkan. Petugas Kecamatan akan memeriksa dokumen dan memastikan bahwa semua informasi yang tertera di dalamnya sudah benar. Setelah itu, petugas akan memberikan stempel pengesahan pengurusan KTP.
4. Tunggu Persetujuan dari Dinas Kependudukan. Setelah pengisian formulir dan pengesahan pengurusan KTP selesai, kamu harus menunggu persetujuan dari Dinas Kependudukan. Dinas Kependudukan akan memeriksa dokumen dan memastikan bahwa informasi yang tertera di dalamnya sudah benar. Jika sudah disetujui, maka kamu akan diberi nomor registrasi pengurusan KTP baru.
5. Cetak Foto dan Fotokopi KTP Baru. Setelah mendapatkan nomor registrasi, kamu harus mencetak foto dan fotokopi KTP baru. Cetaklah foto dan fotokopi KTP dengan kualitas yang bagus. Foto dan fotokopi KTP ini nantinya akan digunakan untuk mengambil KTP baru.
6. Ambil KTP Baru. Setelah foto dan fotokopi KTP siap, kamu bisa mengambil KTP baru di kantor Kecamatan. Jangan lupa untuk membawa foto dan fotokopi KTP yang telah dicetak tadi. Petugas akan memeriksa foto dan fotokopi KTP, dan jika semuanya sudah benar, maka kamu akan diberikan KTP baru.
Kesimpulan
Itulah cara mengurus KTP hilang di tahun 2023. Pastikan bahwa kamu menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan sebelum mengurus KTP baru. Jika semua dokumen telah disiapkan, maka proses pengurusan KTP baru akan berjalan lancar dan kamu akan mendapatkan KTP baru dalam waktu yang singkat.