Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen terpenting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KK mencatat identitas dan status anggota keluarga, juga merupakan bukti kewarganegaraan. Apabila Anda memiliki anggota keluarga baru atau ingin mengganti informasi pada KK, Anda harus mengurus KK tersebut.
Mengurus KK bisa dilakukan melalui Kantor Kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun sebelumnya, Anda harus memahami jenis permohonan KK yang akan diajukan. Berikut ini beberapa jenis permohonan yang bisa Anda ajukan:
1. Permohonan Baru
Jika Anda ingin membuat KK baru, Anda harus mengajukan permohonan baru. Permohonan ini biasanya diajukan oleh orang yang baru saja menikah, baru saja mengadakan perkawinan ulang, atau baru saja memiliki anak.
2. Permohonan Perubahan
Permohonan perubahan biasanya diajukan oleh orang yang ingin mengganti informasi pada KK. Misalnya, jika Anda ingin mengganti nama, alamat, atau menghapus anggota keluarga yang telah meninggal. Permohonan perubahan juga diajukan jika Anda ingin mengganti nomor KK yang sudah rusak atau hilang.
3. Permohonan Penggabungan
Permohonan penggabungan biasanya diajukan oleh orang yang menikah dengan orang yang memiliki KK yang berbeda. Jadi, KK dari pasangan tersebut di-merge menjadi satu KK. Sehingga, keduanya akan memiliki satu KK baru yang mencatat informasi tentang keduanya.
4. Permohonan Pembuatan Salinan
Permohonan pembuatan salinan biasanya diajukan oleh orang yang ingin membuat salinan KK untuk keperluan tertentu. Misalnya, jika Anda ingin membuat salinan KK untuk keperluan pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, atau untuk keperluan lainnya.
5. Prosedur Mengurus KK
Setelah memahami jenis permohonan KK yang akan Anda ajukan, berikut ini beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk mengurus KK:
A. Persiapan
Persiapan yang perlu dilakukan sebelum mengurus KK adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Tergantung jenis permohonan yang akan Anda ajukan, dokumen-dokumen yang diperlukan bisa berbeda-beda. Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah KK lama, fotokopi KTP anggota keluarga, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk lainnya.
B. Mendaftar
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mendaftar di Kantor Kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Cukup datang ke tempat tersebut, lalu isi formulir permohonan KK dan lampirkan dokumen yang diperlukan. Setelah itu, tunggu hingga aplikasi Anda disetujui.
C. Pembayaran
Setelah aplikasi Anda disetujui, Anda juga harus melakukan pembayaran biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung daerah tempat Anda tinggal. Jadi, pastikan Anda menanyakan biaya administrasi sebelum mengurus KK.
D. Pengambilan
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil KK yang sudah selesai dicetak. Biasanya, proses pembuatan KK memakan waktu sekitar satu minggu. Jadi, pastikan Anda mengambil KK Anda tepat waktu agar tidak terlambat.
Kesimpulan
Itulah beberapa cara mengurus KK dengan mudah dan cepat. Sebelum mengurus KK, pastikan Anda memahami jenis permohonan KK yang akan Anda ajukan. Setelah itu, persiapkan dokumen yang diperlukan, lalu mendaftar di Kantor Kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lakukan