Cara Menghitung PPN 11

Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal dengan PPN merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dari suatu transaksi atau penjualan. PPN merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap penjual atas barang dan jasa yang diterimanya. Pemerintah telah menetapkan PPN sebesar 11% dari harga barang atau jasa yang diterima. Menghitung PPN 11% dari suatu penjualan, dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan rumus berikut.

Rumus Menghitung PPN 11%

Rumus untuk menghitung PPN 11% adalah sebagai berikut:
PPN = (Harga Jual x 11%) / 111
Keterangan:
PPN = Pajak Pertambahan Nilai
Harga Jual = Harga barang atau jasa yang telah ditentukan

Contoh Menghitung PPN 11%

Berikut ini adalah contoh menghitung PPN 11% dari suatu transaksi:
Kita asumsikan bahwa harga jual dari suatu barang adalah Rp1.000.000
Maka, PPN 11% dari transaksi tersebut adalah,
PPN = (1.000.000 x 11%) / 111
PPN = 11.000.000 / 111
PPN = Rp99.090

Kesimpulan

Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah menetapkan PPN sebesar 11% dari harga barang atau jasa yang diterima. Menghitung PPN 11% dari suatu transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan rumus (Harga Jual x 11%) / 111. Contoh kasus di atas adalah bahwa jika harga jual suatu barang adalah Rp1.000.000, maka PPN 11% yang dibebankan adalah Rp99.090.

Kesimpulan

Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal dengan PPN merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dari suatu transaksi atau penjualan. Pemerintah telah menetapkan PPN sebesar 11% dari harga barang atau jasa yang diterima. Menghitung PPN 11% dari suatu transaksi dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan rumus (Harga Jual x 11%) / 111. Jadi, jika Anda ingin menghitung PPN 11%, cukup gunakan rumus di atas dan Anda akan mendapatkan hasil yang tepat.

Cara Menghitung PPN 11