Cara Membuat SPT Tahunan

SPT tahunan adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang merupakan dokumen pajak yang wajib diisi oleh semua wajib pajak. SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib diisi dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya. SPT tahunan berisi informasi atau data terkait pendapatan, beban, dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Cara membuat SPT tahunan juga sangat penting untuk diketahui agar wajib pajak bisa menyelesaikan SPT tahunan dengan tepat dan benar. Berikut adalah beberapa cara membuat SPT tahunan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

1. Mengumpulkan Dokumen Pendukung

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen pendukung yang diperlukan untuk membuat SPT tahunan. Dokumen pendukung ini bisa berupa buku pembukuan, surat-surat pembelian, faktur, dan lain sebagainya. Dengan semua dokumen pendukung ini, wajib pajak akan bisa melakukan perhitungan pajak dan mengisi formulir SPT tahunan dengan benar dan tepat.

2. Mencatat Pendapatan dan Beban

Setelah dokumen pendukung sudah terkumpul, wajib pajak perlu mencatat semua pendapatan dan beban yang diperoleh selama satu tahun. Semua pendapatan dan beban yang tercatat harus sesuai dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan. Rincian pendapatan dan beban ini kemudian akan dimasukkan ke dalam formulir SPT tahunan.

3. Menghitung Pajak

Setelah pendapatan dan beban telah tercatat, selanjutnya wajib pajak harus menghitung pajak yang harus dibayarkan. Pajak yang harus dibayarkan bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan lain sebagainya. Untuk menghitung pajak, wajib pajak bisa menggunakan kalkulator pajak atau jasa konsultasi pajak yang tersedia.

4. Mencetak SPT Tahunan

Setelah semua pendapatan, beban, dan pajak telah terhitung, selanjutnya wajib pajak perlu mencetak SPT tahunan yang telah diisi. SPT tahunan bisa dicetak melalui situs e-Filing DJP, atau melalui jasa konsultasi pajak yang bisa ditemukan secara online. Setelah SPT tahunan telah tercetak, wajib pajak perlu menandatangani SPT tahunan tersebut.

5. Melakukan Verifikasi dan Verifikasi Email

Setelah SPT tahunan telah ditandatangani dan dicetak, wajib pajak perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu. Verifikasi ini bisa dilakukan dengan cara mengunggah fotokopi KTP dan NPWP ke situs e-Filing DJP. Selain itu, wajib pajak juga harus melakukan verifikasi email agar bisa menerima kode aktivasi untuk mengakses e-Filing DJP.

6. Mengunggah SPT Tahunan

Setelah verifikasi selesai, wajib pajak bisa mengunggah SPT tahunan ke situs e-Filing DJP. Untuk mengunggah SPT tahunan, wajib pajak perlu memasukkan kode aktivasi yang dikirimkan melalui email. Setelah SPT tahunan berhasil diunggah, wajib pajak perlu mencetak kuitansi penerimaan dan menyimpan salinan SPT tahunan.

7. Menyelesaikan SPT Tahunan

Setelah SPT tahunan berhasil diunggah, wajib pajak perlu melakukan pembayaran pajak yang telah dihitung sebelumnya. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui transfer bank atau ATM. Jika pembayaran sudah selesai, wajib pajak bisa mencetak bukti pembayaran dan menyimpan salinan SPT tahunan yang telah diunggah.

Kesimpulan

Cara membuat SPT tahunan merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh setiap wajib pajak. Dengan cara membuat SPT tahunan yang benar, wajib paj

Cara Membuat SPT Tahunan