Cara Membuat SKTM untuk KIP

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk menyatakan bahwa seseorang memang tidak mampu secara ekonomi. SKTM sangat penting untuk pelbagai tujuan, khususnya untuk mengurus KIP (Kartu Indonesia Pintar). Karena itu, berikut adalah panduan yang bisa Anda ikuti untuk membuat SKTM yang valid untuk KIP.

Mempersiapkan Dokumen Yang Diperlukan

Tahap pertama dalam mengurus SKTM adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jika Anda ingin membuat SKTM untuk KIP, maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain: Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Akte Kelahiran (untuk anak-anak), Fotokopi Rekening Listrik, Fotokopi Surat Tanah, Fotokopi Surat Keterangan Usaha, serta Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan.

Mengajukan Permohonan di Kantor Desa/Kelurahan

Setelah Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, berikutnya Anda harus mengajukan permohonan untuk SKTM di kantor desa/kelurahan setempat. Pada saat mendaftar, pastikan bahwa Anda membawa semua dokumen yang diperlukan. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan tanda tangan serta materai yang dibutuhkan.

Melengkapi Formulir SKTM

Setelah Anda mengajukan permohonan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SKTM yang disediakan oleh pihak kantor desa/kelurahan. Formulir ini biasanya akan disertai dengan petunjuk yang jelas mengenai informasi apa saja yang harus Anda tuliskan. Pastikan semua informasi yang Anda tuliskan di formulir tersebut benar dan valid.

Mengumpulkan Dokumen Pendukung Lainnya

Selain formulir SKTM, Anda juga perlu mengumpulkan dokumen pendukung lainnya. Dokumen ini bisa berupa surat keterangan dari tetangga, surat keterangan dari kepala desa, serta surat keterangan dari kepala sekolah jika anggota keluarga Anda masih bersekolah.

Menyerahkan Dokumen Ke Kantor Desa/Kelurahan

Setelah Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, berikutnya Anda harus menyerahkan dokumen tersebut ke kantor desa/kelurahan dimana Anda mendaftar. Pastikan bahwa Anda menyerahkan semua dokumen yang diminta, dan jangan lupa untuk mengecek kembali kelengkapan dokumen sebelum menyerahkannya.

Membayar Biaya Administrasi

Setelah Anda menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, maka Anda juga harus membayar biaya administrasi. Biaya ini biasanya akan ditentukan oleh pihak kantor desa/kelurahan. Pastikan bahwa Anda memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar biaya tersebut.

Menunggu Persetujuan dari Pemerintah

Setelah Anda menyerahkan semua dokumen dan membayar biaya administrasi, maka Anda hanya perlu menunggu persetujuan dari pemerintah. Biasanya, proses ini akan memerlukan waktu antara satu hingga dua minggu. Anda juga bisa menghubungi pihak kantor desa/kelurahan untuk menanyakan status permohonan Anda.

Menerima SKTM di Kantor Desa/Kelurahan

Setelah permohonan Anda disetujui, maka Anda akan diberitahu untuk mengambil SKTM di kantor desa/kelurahan tersebut. Pastikan bahwa Anda membawa tanda tangan serta materai yang dibutuhkan untuk mengambil SKTM tersebut. Selain itu, jangan lupa untuk memperhatikan waktu yang telah ditentukan oleh pihak kantor desa/kelurahan.

Menggunakan SKTM untuk Mengurus KIP

Setelah Anda menerima SKTM, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengurus KIP. Untuk melakukan ini, Anda biasanya harus mengunjungi kantor kecamatan setempat. Pastikan bahwa Anda membawa semua dokumen yang diperlukan seperti SKTM, KTP, Kartu Keluarga, serta bukti lainnya yang dibutuh

Cara Membuat SKTM untuk KIP