Cara Isi SPT Online dengan Cepat dan Mudah

Sebagai warga negara Indonesia, setiap orang yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak. Pembayaran pajak ini dilakukan dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Melalui SPT, Anda dapat melapor penghasilan yang didapatkan selama tahun tersebut kepada pemerintah. Di zaman serba digital saat ini, Anda dapat mengisi SPT secara online.

SPT online dapat diisi secara online melalui laman e-Filing. e-Filing adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengisian SPT. Anda dapat mengakses laman e-Filing melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat efiling.pajak.go.id. Anda juga dapat mengunduh aplikasi e-Filing di Google Play Store.

Untuk mengisi SPT secara online, Anda harus memiliki akun e-Filing. Apabila Anda belum mempunyai akun, Anda dapat melakukan pendaftaran akun e-Filing melalui laman e-Filing tersebut. Setelah mendaftar, Anda dapat mulai mengisi SPT secara online. Berikut adalah cara mengisi SPT online:

1. Masuk ke Laman e-Filing

Pertama-tama, Anda harus masuk ke laman e-Filing. Laman ini dapat Anda akses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi e-Filing yang tersedia di Google Play Store. Setelah masuk ke laman e-Filing, Anda dapat login dengan menggunakan akun e-Filing yang telah didaftarkan.

2. Pilih Jenis SPT yang Ingin Anda Isi

Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk memilih jenis SPT yang ingin Anda isi. Jenis SPT yang tersedia di laman e-Filing adalah SPT Tahunan (SPT 1771), SPT Masa (SPT 1770 S), SPT Masa PPN (SPT 1770 S-P), dan SPT PPh Pasal 21-26. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan keadaan Anda.

3. Lengkapi Data yang Diperlukan

Setelah memilih jenis SPT yang ingin Anda isi, Anda harus mengisi data-data yang diperlukan. Data yang harus Anda isi tergantung dari jenis SPT yang Anda pilih. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan tepat agar dapat menghindari kesalahan dalam pengisian SPT online.

4. Upload Bukti Transaksi

Jika Anda memilih jenis SPT PPh Pasal 21-26, maka Anda harus upload bukti transaksi yang telah diterima. Bukti transaksi tersebut berbentuk file PDF dan dapat diekspor melalui menu “Arsip Bukti Transaksi”. Pastikan untuk mengupload bukti transaksi dengan benar agar dapat disetujui oleh pemerintah.

5. Cetak SPT

Setelah semua data terisi, Anda dapat langsung mencetak SPT tersebut dan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, Anda juga dapat menyimpan SPT tersebut di dalam laman e-Filing untuk diakses di lain waktu.

Kesimpulan

Mengisi SPT secara online sangat memudahkan Anda dalam melapor penghasilan yang didapatkan kepada pemerintah. Proses pengisian SPT secara online dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Anda hanya perlu memiliki akun e-Filing, memilih jenis SPT yang akan diisi, mengisi data yang diperlukan, dan mencetak SPT tersebut. Selamat mencoba!

Cara Isi SPT Online dengan Cepat dan Mudah