KTP merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Kartu Tanda Penduduk atau yang biasa disebut KTP memiliki banyak fungsi. Misalnya, KTP diperlukan untuk mendaftar di sekolah, membuat SIM, membuka rekening bank, hingga melamar pekerjaan. Akan tetapi, karena kondisi KTP yang sangat sensitif, seringkali KTP rusak atau rusak secara keseluruhan. Untuk itu, jika Anda mengalami kondisi KTP rusak, maka Anda harus melakukan ganti KTP.
Cara Ganti KTP Rusak
Jika KTP Anda rusak, maka Anda harus melakukan ganti KTP. Proses ganti KTP ini biasanya melibatkan beberapa tahap. Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan yaitu:
1. Pertama, Anda harus mengurus surat pengantar dari kelurahan.Dalam surat pengantar ini, Anda harus mengisi data pribadi seperti nama, alamat, dan lainnya. Setelah itu, Anda harus menyerahkan surat pengantar ini ke kelurahan.
2. Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan, Anda harus mengurus KTP baru di Kantor Kecamatan. Disini, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran KTP. Setelah itu, Anda harus menyerahkan formulir pendaftaran tersebut beserta fotokopi KTP lama Anda.
3. Selanjutnya, Anda harus menunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya, proses pembuatan KTP baru ini memakan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu. Setelah itu, Anda akan menerima KTP baru.
Biaya Ganti KTP
Untuk bisa mendapatkan KTP baru, Anda harus membayar biaya ganti KTP. Biaya ini biasanya berbeda-beda tergantung dari daerah Anda tinggal. Namun, secara umum biaya ganti KTP ini biasanya sekitar Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000.
Persyaratan Ganti KTP
Selain biaya ganti KTP, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan ini biasanya berbeda-beda tergantung dari daerah Anda tinggal. Namun, secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
1. Foto berwarna ukuran 3×4 cm;
2. Fotokopi KTP lama;
3. Surat pengantar dari kelurahan;
4. Fotokopi Kartu Keluarga;
5. Fotokopi Akta Kelahiran; dan
6. Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah).
Tempat Ganti KTP
Setelah memenuhi persyaratan, Anda harus mengurus ganti KTP di Kantor Kecamatan. Di sini, Anda harus menyerahkan semua persyaratan yang telah disebutkan di atas. Setelah itu, Anda akan menerima KTP baru.
Apakah Harus Mengganti KTP Jika Hanya Terdapat Kecacatan?
Kecacatan pada KTP biasanya tidak begitu berpengaruh pada kualitas KTP. Kecacatan pada KTP biasanya terdapat pada bagian tulisan atau gambar. Akan tetapi, jika KTP Anda mengalami kerusakan yang parah, maka Anda harus melakukan ganti KTP. Kerusakan parah yang harus Anda perhatikan yaitu:
1. Bagian kartu yang terpotong;
2. Bagian gambar yang terhapus; dan
3. Bagian tulisan yang terhapus.
Kesimpulan
Jadi, jika KTP Anda rusak secara keseluruhan, maka Anda harus melakukan ganti KTP. Ganti KTP ini biasanya melibatkan beberapa tahapan yaitu mengurus surat pengantar dari kelurahan, mengurus KTP baru di Kantor Kecamatan, dan menyerahkan beberapa persyaratan. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya ganti KTP. Untuk itu, jika Anda mengalami masalah seperti ini, maka Anda harus segera mengurus ganti KTP.