Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang miskin. Program ini mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan bantuan berupa dana tunai dan bantuan barang kepada keluarga miskin. Bantuan ini disalurkan melalui desa, yang berperan sebagai penyalur bantuan tunai dan barang. Bagi anda yang ingin mengajukan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), berikut ini adalah langkah-langkah pendaftarannya:
Cara Daftar Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
1. Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan yang harus dipersiapkan adalah KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepala keluarga, KTP anggota keluarga, foto copy surat nikah, foto copy KK anggota keluarga, dan foto copy Akta Kelahiran anak. Jika ada anggota keluarga yang sedang menjalani hukuman, harus disertakan juga Surat Keterangan dari Kepolisian.
2. Datang ke Desa/Kelurahan dimana anda tinggal. Setelah anda mempersiapkan semua berkas persyaratan, anda harus mengambil berkas persyaratan tersebut ke Desa/Kelurahan dimana anda tinggal. Pada saat anda mengambil berkas persyaratan, anda juga harus mengisi formulir pendaftaran.
3. Tunggu hasil verifikasi. Setelah anda mengirim berkas persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran, maka anda hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari pihak desa/kelurahan. Biasanya, proses verifikasi ini memerlukan waktu kurang dari 1 bulan.
4. Anda akan menerima informasi jika diterima atau ditolak. Jika anda diterima sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), maka anda akan menerima informasi melalui surat dari desa/kelurahan. Namun, jika anda ditolak, maka anda juga akan menerima informasi melalui surat dari desa/kelurahan.
5. Lakukan konfirmasi jika diterima. Jika anda menerima informasi diterimanya bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), maka anda harus melakukan konfirmasi secara langsung ke desa/kelurahan dimana anda tinggal. Pada saat konfirmasi, anda harus membawa berkas persyaratan yang asli dan juga tanda bukti penerimaan bantuan sosial PKH.
6. Anda akan menerima bantuan setelah melakukan konfirmasi. Setelah anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berupa dana tunai dan bantuan barang. Dari bantuan tunai sebesar Rp 500.000,- per bulan, dan bantuan barang seperti beras, minyak goreng, dan lain-lain.
Kesimpulan
Demikianlah cara daftar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dapat anda ikuti. Langkah-langkah yang harus anda lakukan adalah persiapan berkas persyaratan, pengambilan berkas persyaratan dan pengisian formulir pendaftaran, menunggu hasil verifikasi, menerima informasi jika diterima atau ditolak, lakukan konfirmasi jika diterima, dan terakhir menerima bantuan tunai dan barang. Semoga informasi ini dapat membantu anda.