Memeriksa jika NIK seseorang terdaftar dalam Sistem Informasi Kependudukan (SIK) di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini merupakan solusi saat kita tidak memiliki buku nikah, surat keterangan kelahiran, atau sebagainya. Dengan mengetahui NIK kita dapat membuka akses ke beragam layanan, seperti membuat KTP, paspor, dan lain-lain. Berikut ini adalah cara untuk cek NIK yang terdaftar.
Cara Melakukan Cek NIK Terdaftar
Pertama, kita harus mengakses laman resmi Ditjen Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang ada di website dukcapil.kemendagri.go.id. Kemudian, kita akan diarahkan ke laman login yang harus kita isi dengan username dan password. Kalau kita belum memiliki akun, kita bisa mendaftar dengan mengklik tombol “Daftar Akun”. Setelah berhasil login, kita tinggal mengakses laman “Cek NIK Online” yang ada di menu “Data Penduduk”.
Kemudian, kita bisa langsung mengisi NIK yang ingin kita cek. NIK yang dimasukkan terdiri dari 16 digit angka. Setelah itu, tekan tombol “Cek NIK” untuk memastikan apakah NIK yang kita masukkan sudah benar-benar terdaftar di SIK Indonesia atau belum. Jika NIK yang kita masukkan sudah terdaftar, maka kita akan mendapatkan informasi lengkap mengenai NIK, termasuk jenis kelamin, tanggal lahir, dan lokasi pembuatan KTP.
Cara Verifikasi NIK Terdaftar
Selain melakukan cek NIK melalui laman resmi Ditjen Dukcapil, kita juga bisa melakukan verifikasi NIK melalui aplikasi Kependudukan Online (KPO). Aplikasi KPO ini dapat diunduh di smartphone Android dan iOS. Dengan memasang dan menggunakan aplikasi KPO, kita bisa melakukan verifikasi NIK secara cepat dan mudah. Kita hanya perlu mengisi NIK yang ingin kita cek, dan aplikasi KPO akan memberikan informasi lengkap mengenai NIK tersebut.
Kita juga bisa mengecek NIK melalui aplikasi E-KTP. Aplikasi E-KTP ini memungkinkan kita untuk mengetahui NIK seseorang tanpa harus menggunakan aplikasi KPO. Cara kerjanya sama seperti aplikasi KPO, yaitu kita hanya perlu mengisi NIK yang ingin kita cek, dan aplikasi E-KTP akan memberikan informasi lengkap mengenai NIK tersebut.
Cara Cek NIK Terdaftar Tanpa Aplikasi
Selain menggunakan aplikasi KPO dan E-KTP, kita juga bisa melakukan cek NIK tanpa aplikasi. Caranya adalah dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Kita bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui telepon, email, atau kunjungan. Setelah itu, kita hanya perlu memberikan informasi mengenai NIK yang ingin kita cek, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memberikan informasi lengkap mengenai NIK tersebut.
Cara Cek NIK Terdaftar di Kantor Pos
Selain melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kita juga bisa melakukan cek NIK di kantor pos. Caranya adalah dengan membawa fotokopi KTP dan surat permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon. Setelah itu, kita bisa menyerahkan fotokopi KTP dan surat permohonan kepada petugas kantor pos. Petugas kantor pos akan memberikan informasi lengkap mengenai NIK tersebut.
Kesimpulan
Dengan melakukan cek NIK, kita bisa memastikan apakah NIK seseorang terdaftar dalam Sistem Informasi Kependudukan (SIK) di Indonesia. Cara paling mudah untuk melakukannya adalah dengan mengakses laman resmi Ditjen Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang ada di website dukcapil.kemendagri.go.id dan mengisi NIK yang ingin kita cek. Selain itu, kita juga bisa melakukan cek NIK melalui apl