Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Sebagai basis perekonomian, UMKM bisa meningkatkan pendapatan sektor produksi, menyediakan lapangan kerja, dan menciptakan lapangan usaha baru. Oleh karena itu, pemerintah pun memberikan bantuan spesial bagi UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Apa Itu Bantuan UMKM?
Bantuan UMKM adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran bagi UMKM yang terkena dampak Covid-19. Program ini menyediakan bantuan berupa dana tunai, keringanan pembayaran kredit, serta bantuan biaya operasional dan produksi. Bantuan ini diberikan secara langsung kepada UMKM yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki laporan keuangan yang terverifikasi.
Siapa yang Berhak Menerima?
Untuk mendapatkan bantuan UMKM, Anda harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Pertama, UMKM harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berstatus aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, UMKM harus memiliki laporan keuangan yang terverifikasi. Terakhir, UMKM harus terkena dampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapat bantuan dari sumber lainnya.
Bagaimana Cara Cek Dapat Bantuan UMKM?
Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bantuan UMKM, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) di https://econ.go.id/. Di dalam situs web tersebut, Anda akan dibawa ke halaman untuk melakukan verifikasi data UMKM. Anda hanya perlu memasukkan nomor NPWP dan nomor registrasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah verifikasi, Anda akan menerima notifikasi berupa pemberitahuan apakah Anda berhak menerima bantuan UMKM atau tidak.
Apa Saja Bantuan UMKM yang Diberikan?
Bantuan UMKM yang diberikan meliputi bantuan dana tunai sebesar Rp25 juta, keringanan pembayaran kredit, dan bantuan biaya operasional dan produksi. Bantuan dana tunai ini dapat digunakan untuk menutup biaya operasional dan produksi, membayar upah karyawan, dan membayar utang. Pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran kredit bagi UMKM yang memiliki pinjaman di bank. Bantuan biaya operasional dan produksi pun diberikan bagi UMKM yang memiliki laporan keuangan yang terverifikasi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan UMKM?
Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat mengajukan bantuan UMKM di aplikasi Kemenko Perekonomian. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs web atau mobile app di smartphone. Setelah mengisi formulir pengajuan bantuan, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau sms jika pengajuan berhasil. UMKM yang berhak menerima bantuan akan menerima bantuan melalui transfer bank dalam waktu 1-2 bulan.
Apakah Bantuan UMKM Berlaku Untuk Semua UMKM?
Tidak. Bantuan UMKM hanya berlaku untuk UMKM yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki laporan keuangan yang terverifikasi. UMKM yang mengajukan bantuan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM juga tidak boleh menerima bantuan dari sumber lainnya.
Kesimpulan
UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19 berhak untuk menerima bantuan dari pemerintah. UMKM yang berhak menerima bantuan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah, seperti memiliki NPWP dan berstatus aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bantuan UMKM, Anda dapat menggunakan aplikasi Kemenko Perekonomian di situs web atau mobile app. Bantuan UMKM dapat berupa dana tunai, keringanan pembayaran kredit, dan bantuan biaya operasional dan produksi