Cara Update Nik Online

Menjadi warga negara yang baik, setiap orang wajib memiliki nomor induk kependudukan (NIK). NIK tidak hanya menjadi bukti bahwa seseorang benar-benar merupakan warga negara Indonesia saja, tetapi juga menjadi identitas diri yang penting dalam banyak hal. Seperti membuat SIM, buka rekening bank, melakukan pembelian online, dan lainnya. Maka dari itu, pastikan untuk selalu menjaga NIK agar tidak kadaluwarsa, dan juga data yang terkandung di dalamnya tidak usang.

Selain melalui prosedur manual, saat ini sudah ada cara update NIK online. Dengan cara ini, Anda tak perlu lagi mengantri di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Kecamatan) untuk memperbarui NIK. Anda cukup membuka laman resmi Kependudukan dan Catatan Sipil (Kecamatan), lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:

Pertama, Siapkan Dokumen Persyaratan

Langkah pertama, siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen ini berbeda-beda tergantung jenis perubahan yang dilakukan. Pastikan untuk menyiapkannya dengan lengkap agar tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar. Berikut adalah beberapa contoh dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat update NIK online:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga asli
  • Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • Surat Keterangan Domisili (SKD)
  • Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan (SKPAK)
  • Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota (SKPAK)
  • Surat Keterangan Pindah Antar Provinsi (SKPAP)

Kedua, Lakukan Registrasi Online

Setelah dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya Anda wajib melakukan registrasi online. Registrasi ini dilakukan melalui website resmi Kecamatan yang ada di wilayah tempat tinggal. Di website tersebut, Anda dapat mengakses formulir pendaftaran, lalu melakukan pengisian data dengan benar dan akurat. Pastikan untuk mengisi semua kolom yang tersedia, sesuai dengan data yang ada di KTP. Setelah pengisian selesai, lanjutkan dengan menyimpan data yang didaftarkan.

Ketiga, Unggah Dokumen Persyaratan

Setelah melakukan registrasi, selanjutnya Anda perlu mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Anda bisa mengunggahnya dalam bentuk file dokumen maupun sebagai foto. Pastikan untuk mengunggahnya dengan benar agar tidak terjadi kesalahan informasi. Setelah unggahan selesai, lanjutkan dengan mengirimkan formulir yang sudah dilengkapi tersebut. Jika semuanya sudah benar, maka pendaftaran update NIK online telah berhasil.

Keempat, Tunggu Konfirmasi

Setelah pendaftaran update NIK online berhasil, Anda hanya tinggal menunggu konfirmasi dari pihak Kecamatan. Proses ini bisa memakan waktu sekitar 2 hingga 3 hari kerja. Jika sudah mendapatkan konfirmasi, selanjutnya Anda perlu mengunjungi Kecamatan dan mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru yang sudah berisi data NIK yang telah diperbarui. Dengan demikian, Anda sudah bisa melakukan berbagai keperluan dengan menggunakan NIK yang telah diperbarui.

Kesimpulan

NIK yang telah kadaluwarsa ataupun berisi data yang usang tidak bisa digunakan untuk keperluan apapun. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu melakukan update NIK secara berkala agar data yang terdapat di dalamnya tetap akurat. Saat ini, Anda sudah bisa melakukan update NIK online dengan cara yang mudah dan cepat. Dengan begitu, Anda tak perlu lagi mengantri di kantor Kecamatan untuk memperbarui NIK.

Cara Update Nik Online