Kewarganegaraan adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada seseorang untuk dapat menjadi warga negara dengan memiliki hak dan kewajiban tertentu yang berlaku di Negara tersebut. Untuk memperoleh kewarganegaraan, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia. Pada UU ini telah diatur mengenai cara memperoleh kewarganegaraan, yaitu melalui proses perolehan kewarganegaraan secara otomatis, perolehan kewarganegaraan secara manual, dan perolehan kewarganegaraan melalui proses pengalihan kewarganegaraan.
Perolehan Kewarganegaraan Secara Otomatis
Perolehan kewarganegaraan secara otomatis merupakan cara yang paling mudah untuk memperoleh kewarganegaraan. Menurut UU No. 12 Tahun 2006, kewarganegaraan dapat diperoleh secara otomatis oleh seseorang yang lahir di wilayah Republik Indonesia, yaitu:
1. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia, dimana salah satu atau kedua orang tuanya adalah WNI.
2. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia, dimana salah satu atau kedua orang tuanya adalah WNI, dan anak tersebut tidak diwargakan di luar negeri.
3. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia, dimana salah satu atau kedua orang tuanya tidak diketahui atau tidak dapat diketahui, dan anak tersebut tidak diwargakan di luar negeri.
4. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia yang orang tuanya bukan WNI, dan anak tersebut tidak diwargakan di luar negeri.
Perolehan Kewarganegaraan Secara Manual
Selain secara otomatis, kewarganegaraan juga dapat diperoleh secara manual. Menurut UU No. 12 Tahun 2006, cara ini diperuntukkan bagi warga Negara asing yang ingin menjadi warga Negara Indonesia. Pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, antara lain:
1. Usia pemohon minimal 18 tahun.
2. Memiliki legalitas tinggal di Indonesia minimal 5 tahun.
3. Memiliki usaha atau bekerja di Indonesia.
4. Mengikuti pendidikan di Indonesia minimal 5 tahun.
5. Memiliki akses keuangan yang layak.
6. Tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
7. Memiliki kompetensi bahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perolehan Kewarganegaraan Melalui Proses Pengalihan Kewarganegaraan
Selain dua cara di atas, ada juga cara lain yaitu melalui proses pengalihan kewarganegaraan. Menurut UU No. 12 Tahun 2006, proses pengalihan kewarganegaraan ini diperuntukkan bagi warga Negara asing yang telah melangsungkan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), dan ingin menjadi WNI. Untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui proses pengalihan ini, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia pemohon minimal 18 tahun.
2. Memiliki legalitas tinggal di Indonesia minimal 3 tahun.
3. Memiliki usaha atau bekerja di Indonesia.
4. Mengikuti pendidikan di Indonesia minimal 3 tahun.
5. Memiliki akses keuangan yang layak.
6. Tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
7. Memiliki kompetensi bahasa Indonesia dan pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Memiliki surat keterangan menikah yang sah dari pemerintah.
Permohonan Kewarganegaraan
Setelah mengetahui cara-cara memperoleh kewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006, sekarang kita akan membahas tentang proses pengajuan permohonan kewarganegaraan. Proses pengajuan permohonan kewarganegaraan ini harus dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Pengajuan permohonan kewarganegaraan harus dilengkapi dengan persy