Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah dokumen yang disediakan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi catatan kepolisian dari pemegang dokumen. SKCK sering dibutuhkan oleh seseorang untuk mengurus masalah hukum, proses seleksi pekerjaan, atau tidak terlibat dalam kasus hukum. SKCK juga bisa disebut sebagai dokumen identitas kepolisian.
Untuk bisa mendapatkan SKCK baru, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan. Cara-cara tersebut antara lain:
Melalui Kepolisian Setempat
Untuk mendapatkan SKCK baru, anda bisa langsung menghubungi kepolisian tempat tinggal anda. Anda bisa mengunjungi kantor kepolisian yang berada di wilayah tempat tinggal anda untuk bisa mengurus perpanjangan SKCK anda. Anda harus menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Ijazah, dan lain-lain.
Melalui Aplikasi Pengajuan SKCK Online
Kini, anda bisa melakukan pengajuan SKCK secara online. Anda bisa memanfaatkan aplikasi yang tersedia untuk bisa mengurus pengajuan SKCK anda. Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang ada di dalam aplikasi dan mengisi data yang dibutuhkan. Seperti nomor KTP, nama lengkap, alamat, dan data lainnya. Setelah mengirimkan pengajuan, anda bisa menunggu respon dari pihak kepolisian.
Melalui E-KTP
Anda juga bisa mendapatkan SKCK baru dengan memanfaatkan e-KTP yang dimiliki. Anda bisa mengunjungi kantor kelurahan atau kantor kepolisian terdekat untuk meminta proses pengajuan SKCK baru. Anda harus menyerahkan fotokopi e-KTP yang dimiliki sebagai syarat pengajuan SKCK anda. Setelah itu, anda akan menerima SKCK anda dalam waktu kurang dari 7 hari kerja.
Melalui Kepaniteraan Kepolisian
Cara lain untuk mendapatkan SKCK baru adalah dengan cara menghubungi kepaniteraan kepolisian. Anda bisa mengajukan permohonan pengajuan SKCK baru melalui kepaniteraan. Anda harus menyertakan fotokopi KTP dan KK sebagai syarat pengajuan. Setelah itu, anda akan menerima SKCK baru dalam waktu kurang dari 7 hari.
Melalui Kepaniteraan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Selain melalui kepaniteraan kepolisian, anda juga bisa mengajukan pengajuan SKCK baru melalui kepaniteraan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Anda harus menyertakan fotokopi KTP dan KK sebagai syarat pengajuan. Setelah itu, anda akan menerima SKCK baru dalam waktu kurang dari 7 hari.
Kesimpulan
Jadi, itulah cara-cara yang bisa anda lakukan untuk bisa mendapatkan SKCK baru. Anda bisa memilih cara yang paling cocok dengan situation anda. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi anda yang sedang mencari cara untuk mendapatkan SKCK baru.